Kamis, 02 Juni 2011

PEMBAGIAN KEWENANGAN SECARA PROPORSIONAL ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi di Indonesia seperti juga di beberapa negara lain, banyak berkolerasi dengan penyalahgunaan kekuasaan dari pada pemegang kekuatan politik. Korupsi pun telah menjadi bagian dari sejarah orde baru yang tentunya mengalami paradigma berbeda dengan era reformasi yang penuh dengan langkah pembaharuan, karenanya masyrakat sangat responsive atas buruknya penegakan hukum di era orde baru. Namun demikian tidaklah benar persepsi bahwa pembaharuan ini memerlukan eliminasi lembaga penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan Agung yang terkontaminasi dengan persoalan korupsi, sebagai institusi awal pencegah dan pemberantasan korupsi. Diakui atau tidak, sejak era reformasi, pembaharuan dan perubahan etika korupsi tidaklah bersifat inividu, tetapi lebih kepada polemik korupsi kelembagaan atau biasa disebut dengan istilah korupsi berjamaah.

Korupsi kelembagaan ini tidaklah diartikan sebagai bentuk legitimasi lembaga terhadap perbuatan koruptif, tetapi lebih kepada penyimpangan tindakan kolektif terhadap kebijakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga memberikan beban dan kontaminasi terhadap kelembagaan negara tersebut. Korupsi secara kolektif atau juga sering dikatakan korupsi berjamaah sudah menyebar dan merata dikalangan institusi pemerintahan, kenegaraan maupun swasta.


Sejak kelahiranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai trigger mechanism dari institusi independen yang dapat mejawab atas skeptisme publik terhadap lemahnya institusi penegak hukum yang sudah ada. KPK memiliki sarana dan prasarana hukum dengan tingkat kewenangan sangat luar biasa atau extra ordinary power yang tidak dimiliki institusi lainya, misalnya dalam hukum acaranya KPK dapat melakukan Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka (tanpa izin Bank Indonesia), penyadapan/perekaman pembicaraan, tidak diperlukan ijin bagi pemeriksaan pejabat Negara dan lain-lainnya. Dengan Extra Ordinari power yang dimiliki KPK, diharapkan pula, segala bentuk cara aplikasi korupsi dapat dijadikan suatu bagian tatanan pemberantasan korupsi, mengingat lembaga penegak hukum ini memiliki hubungan esensial dengan penegak hukum lainnya dari system peradilan pidana.

Ada ungkapan kejahatan yang teroganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terganisir . Artinya di antara penegak hukum harus memiliki suatu balance and equal of power, suatu kewenangan yang berimbang dan sama di antara para penegak hukum. Hal ini justru menghindari diskrimikanasi kewenangan lembaga yang justru akan melemahkan penegak hukum terhadap korupsi, selain itu justru diskriminasi kewenangan akan menimbulkan dis-integrasi penegak hukum. Dalam sistem peradilan pidana, tingkat keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi justru harus dilandasi adanya suatu sistem yang proporsional, dan bukannya menciptakan system diskriminasi kewenangan, akhirnya terjadi penegakan hukum yang terpilah, sehingga sering timbul anekdot, lebih baik di sidik Polri dan Kejaksaan Agung dari pada KPK. Tujuan penegakan hukum bukanlah menimbulkan disintegrasi antara penegak hukum , tetapi bagaimana memaksimalkan semua lembaga penegak hukum.

Selain itu eksistensi independensi penegakan hukum. Akan menjadi sulit bagi Polri dan Kejaksaan Agung memaksimalkan pemberantasan korupsi selama independensi dalam konstek terbatas yaitu masih di dalam dan menjadi bawahan kekuasaan eksekutif tertinggi, sehingga sering terkesan mendapat intervensi dari penguasa. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi penegak hukum itu begitu menguatnya sehingga pola intervensi dikemas dalam bentuk quatie independensi yang terbatas, seperti penetapan lembaga penegak hukum yang sub-ordinasi kekuasaan, kehadiran rutin penegak hukum dalam rapat kabinet misalnya, sehingga jarang terlihat Polri dan Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Negara aktif dalam pemberantasan korupsi, kesemua ini memberikan arah seolah adanya suatu justifikasi yang berlindung di balik prinsip sub-ordinasi.

Sistem yang diskriminatif dari kewenangan antar penegak hukum, yaitu Polri/Kejaksaan Agung dengan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi malah justru melemahkan lembaga penegak hukum itu sendiri. Keseimbangan kekuatan antara Polri, Jaksa Agung, dan KPK lah yang menjadi garda terdepan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
 

Oleh: Nur Rachmansyah

Referensi:
Artidjo Alkostar, Korupsi Politik di Negara Modern. UII Press, Yogyakarta 2008. Hal 95.
Indarto Seno Adji, Korupsi Dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta. 2009 hal 79.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar